MEDAN,WK— Rumah Advokasi Bersama Syahbudi, SH & Fathner dan Sdr. Agam Zulfikar selaku karyawan RSU Royal Prima Ayahanda, hari ini Jumat (30/10) menghadiri undangan klarifikasi yang diselenggarakan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kota Medan.
Undangan tersebut dikeluarkan menyusul surat pengaduan nomor 071/RAB/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 yang diajukan oleh Rumah Advokasi Bersama Syahbudi, SH & Fathner terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di RSU Royal Prima, Jl. Ahayanda No. 68 A Medan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Jl. Williem Iskandar No. 331 Medan Tembung, Sdr. Agam Zulfikar yang telah bekerja selama 13 tahun sejak tahun 2014 memaparkan rincian dugaan kekurangan pembayaran upah yang diterimanya selama masa kerja tersebut.
Syahbudi, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung berupa bukti masa kerja, catatan kehadiran, serta rincian perhitungan selisih upah yang belum dibayarkan sesuai ketentuan upah minimum Kota Medan dan hak-hak normatif lainnya.
“Kami berharap instansi dapat memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah kami serahkan hari ini, agar hak-hak pekerja yang tertahan selama belasan tahun ini dapat segera dipenuhi oleh pihak rumah sakit,” ujar Syahbudi SH setelah mengikuti pemeriksaan.
Pemeriksaan dipimpin oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari Erwin Syahputra Nasution, ST, Sorialam Samosir, SH, dan Arlinda Suraya, SE. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I akan menindaklanjuti hasil klarifikasi ini dan memanggil pihak manajemen RSU Royal Prima untuk memberikan penjelasan atas laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












