Teks Foto:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring memaparkan pengungkapan 500 butir pil ekstasi dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026).
BELAWAN,WK— Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 500 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari seorang tersangka di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, pada 4 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026), didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolsek jajaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial PM alias J, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Ironisnya, tersangka baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, namun kembali terjerat dalam perkara narkotika.
Selain 500 butir pil ekstasi, jajaran Polres Pelabuhan Belawan juga mengungkap sejumlah perkara narkotika lainnya dengan total barang bukti yang diamankan, di antaranya 37,9 gram sabu dan ganja.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengejar jaringan yang berada di atas para pelaku lapangan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Pura. Barang itu berasal dari Tanjung Morawa atas perintah seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta,” ungkap Aditya.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PM alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana berat hingga pidana mati.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku yang berada di lapangan. Pihaknya akan terus mengembangkan setiap perkara untuk membongkar jaringan dan mencari aktor yang berada di balik peredaran narkotika.
“Kami tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat membantu memberikan informasi terkait keberadaan bandar maupun jaringan narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Aditya juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila ada anggota Polri yang terlibat, saya pastikan akan saya tindak tanpa pandang bulu. Kita perang terhadap narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan 500 butir ekstasi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga berupaya menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika yang menyasar wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.












