Warta  

PT BOSS diduga Buang Limbah ke Sungai di Simalungun Tuai Sorotan Warga

Avatar photo

Lokasi pt Boss

SIMALUNGUN,WK- Warga Nagori Damah Kitang, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah. PT BOSS (Bumi Oil Sejahtera Sawit), yang bergerak dalam pengolahan tandan buah sawit segar (TBS), diduga membuang limbah pabrik ke aliran sungai di sekitar kawasan industri tersebut.

Berdasarkan laporan dari warga sekitar yang menyebut bahwa dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tersembunyi, sehingga sulit dipantau langsung karena biasa dilakukan pembuangan limbah saat hujan turun.

Masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut telah berdampak pada kelestarian lingkungan hidup.

Salah satu warga lainnya menyatakan bahwa dulunya sungai tersebut menjadi lokasi memancing dan mencari ikan air tawar.

Sementara itu, Thomas Sipayung, S.H., M.H. Ketua Federasi Industri Kimia, Energi dan Pertambangan Provinsi Sumatera Utara (FIKEP KSBSI SUMUT) menanggapi terkait hal tersebut, beliau sangat menyayangkan bilamana hal ini benar – benar terjadi.
Sebab perusahaan seharusnya memperhatikan aspek lingkungan sebagaimana dalam ketentuan AMDAL (ungkapnya saat dikonfirmasi).

Persoalan ini sudah berulang kali sebenarnya saya perhatikan sesuai dalam pemberitaan yang ada di media elektronik, Tapi sulitnya pihak perusahaan untuk dapat di konfirmasi, selanjutnya saya selaku putra daerah akan melakukan upaya hukum ke instansi terkait serta akan melaporkan Hal ini ke Polda Sumatera utara demi adanya kepastian hukum terhadap perusahaan yang semena mena membuang limbah perusahaannya.(Ungkapnya Tegas)

Pembuangan limbah tanpa izin , dapat dijerat sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki izin pembuangan limbah cair ke badan air.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara seharusnya bertindak cepat dengan pemberitaan yang ada, .Dengan penanganan serius dari pihak berwenang dapat mencegah pencemaran lebih lanjut dan menjaga ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

(baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP