Fto:LP korban di Polres Belawan
Medan,WK — Dugaan penyerobotan tanah di kawasan Pasar 6 Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi perhatian pihak pemilik tanah. Tanah yang dipersoalkan tersebut disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Mudjiono B. Pihak ahli waris kini mendesak Polres Pelabuhan Belawan agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak Juli 2026.
Ilham SH Sagala dari Kantor Hukum Ilham Sagala Law Offices mengatakan, selalu kuasa hukum ahli waris Alm. Mudjiono B menyebutkan dugaan penyerobotan tanah itu diketahui pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kami melaporkan MT dan SA yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik klien kami.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/714/VII/2026/SPKT/POLRES PEL.BLW/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Juli 2026.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor telah diperiksa oleh Kepolisian,” Sebut Ilham SH Sagala, Sabtu (24/10/2026).
Dikatakan Ilham SH Sagala, persoalan kembali mencuat setelah pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak pelapor menyebut adanya pemasangan spanduk atau plang di atas tanah yang disengketakan. Pemasangan tersebut dipersoalkan karena, menurut pihak pelapor, dilakukan tanpa izin ahli waris selalu Alm. Mudjiono B.
“Peristiwa itu semakin memperkuat desakan pihak pemilik tanah agar kepolisian mendalami secara menyeluruh status penguasaan objek tanah, dasar pemasangan plang, serta bukti-bukti yang telah disampaikan dalam laporan,” jelas Ilham SH Sagala.
Pihak pelapor menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek laporan memiliki SHM atas nama almarhum Mudjiono B. Mereka meminta agar dokumen kepemilikan tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan dalam mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Andri Munarwan SH, Salah satu ahli waris Alm. Mudjiono B menyampaikan, persoalan ini bukan sekadar pemasangan plang, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga.
Ditambahkan Andri, Bahwa seseorang tidak boleh mengklaim tanah milik org lain merupakan miliknya hanya didasari oleh prasangka dan hayalan semata, sebab pembuktian kepemilikan harus didasarkan pada bukti – bukti otentik bukan hanya didasarkan pada klaim semata.
Andri berharap aparat tidak hanya memeriksa laporan awal, tetapi juga mendalami perkembangan terbaru di lokasi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas.
Desak Polres Belawan Berikan Kepastian Hukum
Pihak pemilik tanah bersama penasihat hukumnya mendesak Polres Pelabuhan Belawan agar segera menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Mereka juga meminta agar seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen kepemilikan, serta peristiwa pemasangan plang diperiksa secara objektif dan profesional.
Andri sebagai pihak pelapor turut meminta agar penetapan tersangka dipertimbangkan apabila hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi pihak pelapor, kepastian hukum menjadi hal utama yang ditunggu. Mereka berharap laporan yang telah berjalan sejak Juli 2026 memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan langkah penanganan selanjutnya.
Penanganan perkara secara transparan dan profesional dinilai penting untuk memastikan hak semua pihak terlindungi serta mencegah munculnya persoalan pertanahan yang lebih besar.
(wilmar)
(Bersambung)…












