Warta  

Oknum PNS Aktif Menjabat Kades Bangko Jaya Tuai Sorotan

Avatar photo

Fto: kantor Kepala Desa Bangko Jaya berstatus seorang PNS serta Sudah Defenitif Menjabarkan DD,ADK

Bangko jaya,WK-Mantap nya peraturan sekarang yang memperbolehkan PNS menjadi kepala desa yang Defenitif sangat menggiurkan/menjanjikan bagi banyak orang,seperti temuan awak media wartakeadilan.com di kepenghuluan Bangko jaya kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir propinsi Riau tepatnya di jalan lintas Riau-sumut km.08 Bangko jaya Senin (28/7/2025)sekira jam 12.05 wib siang hari

Awak media wartakeadilan.com mencoba mengkonfirmasi kepala desa Bangko jaya yang berstatus PNS yang sudah menjabat sekitar 2 tahun sesuai SK pertama jabatan 6 tahun di tambah SK berikutnya menjadi 2 tahun dan mendapat keseluruhan menjabat 8 tahun namun Haknya sebagai PNS tidak gugur sama sekali sesuai peraturan yang ada,menjelaskan dengan gamblang kepada awak media tentang dana desa dan anggaran dana kepenghuluan yang di kelola oleh desa Bangko jaya di komandoi oleh kepala desa yang berstatus PNS aktif

“Saya kepala desa Bangko jaya dapat menjelaskan (SUHARDI)bahwa keseluruhan dana yang kami terima tahun 2024 kurang lebih 1 meliar dan untuk pembagianya 25% untuk ketahanan pangan 25% untuk BLT (bantuan langsung tunai )dan sisanya 50% itu di pergunakan untuk siltap termasuk,GAJI,OPERASIONAL,dan infrastruktur tapi kalau di desa Bangko jaya ini pak seperti pertanyaan bapak seromonial desa belum pernah ada karna tidak ada juknis,dan belum pernah dengar,”ujarnya

“Dan untuk penerima beras Bulog yang 10 kg semuanya di desa Bangko jaya pakai kartu yang dikeluarkan oleh DTKS atau PSM penerimanya sekitar 30 orang dan penerima BLT yang Rp.300.000 sebanyak 64 orang tahun 2024 tapi itupun tetap kita adakan rotasi,dan menjawab pertanyaan bapak yang terakhir,”lanjutnya

“Terkait saya masih PNS dan menjabat kepala desa yang Defenitif itu pak sudah sesuai aturan. Yang berlaku dari dinas,tapi perlu bapak ketahui bahwa saya dulunya waktu masih aktif di kesehatan menaungi lima desa,karena sayakan seorang tenaga kesehatan,saya jalankan sesuai regulasi yang ada,kalau mengenai gaji pak,,, dari kepenghuluan Bangko jaya ini saya hanya ambil tunjangan kepala desa saja sebesar Rp.1.000.000/ bulanya kalau ganjil PNS tetap utuh hanya tunjangan yang Rp.500.000 makanya saya pernah mengembalikan uang karena aku ambil semua,Tunjangan PNS Rp.500.000 begitu juga dari desa namun kalau disuruh memilih ya saya tetap pilih PNS nya kalau jabatan kepala desa ini kan karna ada sebagian penduduk kepenghuluan Bangko jaya ini percaya kepada saya,”pungkasnya

Dengan di tayangnya berita pertama ini di laman  awak media berikutnya akan mencoba mengkonfirmasi dinas kesehatan/kepala puskesmas Bangko terkait ketentuan-ketentuan yang sudah di tempuh bapak kepala desa SUHARDI Bangko jaya yang masih menjabat kepala desa aktif hingga saat ini walaupun masih menjabat PNS yang aktif

(juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP