DELI SERDANG,WK– Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan atas surat pengaduan yang mereka kirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara tertanggal 2 Juni 2026. Menurut warga, hingga lebih dari 14 hari kerja sejak surat disampaikan, belum ada balasan maupun tindak lanjut yang mereka terima.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa atas sebidang tanah seluas sekitar 1.848 meter persegi yang, menurut pihak keluarga almarhum Pandapotan Sitorus, telah dikuasai secara terus-menerus sejak 1985. Pihak keluarga menyatakan memiliki bukti penguasaan yang diterbitkan pemerintah desa dan kecamatan serta mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2014 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 dan disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, warga menyatakan bahwa pada 6 Mei 2026, bangunan dan tanaman di atas lahan tersebut dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Menurut warga, tindakan itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang mereka anggap semestinya serta tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Klaim tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Warga berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.
“Kalau putusan pengadilan saja diinjak-injak, lantas surat pengaduan ke pimpinan provinsi pun diabaikan. Ke mana lagi warga harus meminta keadilan?” ujar salah seorang perwakilan warga, Marolan Ompusunggu.
Warga juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pelayanan publik yang mereka pahami, setiap pengaduan masyarakat seharusnya mendapat tindak lanjut dalam jangka waktu tertentu. Karena hingga kini belum ada respons, mereka berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait substansi pengaduan tersebut. Menurut keterangan yang diterima warga dari petugas front office, surat dimaksud sedang berada di bagian Otonomi Khusus (Otsus). Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian atas penanganan pengaduan mereka serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(budi)












