Dirut LBH Medan
MEDAN,WK– Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui rilis persnya, LBH Medan menilai reformasi kepolisian belum berjalan secara optimal dan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri.
Dalam keterangannya, LBH Medan menyebut peringatan Hari Bhayangkara selama ini lebih banyak diwarnai kegiatan seremonial dibandingkan momentum evaluasi terhadap kinerja kepolisian.
Menurut LBH Medan, berbagai slogan seperti Polri Presisi maupun Polri Untuk Masyarakat dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam aspek penegakan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
LBH Medan berpendapat reformasi kepolisian perlu dilakukan secara lebih menyeluruh sesuai amanat konstitusi, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Data Pelanggaran Anggota Polri
Dalam rilisnya, LBH Medan juga menyoroti data pelanggaran anggota Polri yang disebut berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Disebutkan, pada tahun 2024 tercatat 1.324 pelanggaran kedinasan. Sementara pada 2025, menurut LBH Medan, jumlah putusan disiplin meningkat menjadi 5.061 kasus, yang meliputi penempatan khusus (Patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, dan sanksi lainnya.
Selain itu, LBH Medan juga mengutip data yang disampaikan Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengenai 9.817 sidang kode etik pada tahun 2025 yang menghasilkan berbagai bentuk sanksi, termasuk sanksi etik, penempatan khusus, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
LBH Medan turut mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut terdapat ribuan warga yang ditangkap dalam rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Berdasarkan data tersebut, LBH Medan menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh oknum, melainkan mencerminkan persoalan struktural dan kultural dalam institusi kepolisian.
Kritik Mekanisme Pengawasan
LBH Medan juga mengkritisi efektivitas mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap Polri.
Menurut organisasi tersebut, pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Itwasum dinilai belum mampu mencegah terulangnya berbagai pelanggaran.
Sementara itu, pengawasan DPR RI disebut masih cenderung merespons kasus yang telah menjadi perhatian publik. Adapun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurut LBH Medan, masih memiliki keterbatasan kewenangan sehingga belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
LBH Medan juga menyampaikan kritik terhadap proses pembentukan Undang-Undang Polri yang menurut mereka dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai.
Tujuh Tuntutan LBH Medan
Melalui rilis tersebut, LBH Medan menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap reformasi Polri dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.
- Mendesak Presiden mengevaluasi kepemimpinan Kapolri serta membatalkan Undang-Undang Polri.
- Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri.
- Memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
- Menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri secara terbuka dan tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan transparansi penanganan perkara serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
- Memperkuat kewenangan Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri.
Rilis pers tersebut ditandatangani oleh tim LBH Medan dengan narahubung Irvan Saputra, S.H., M.H., Richard S.D. Hutapea, S.H., dan Andreas Sihombing, S.H.
Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan penyampaian sikap, pendapat, dan tuntutan resmi LBH Medan sebagaimana tertuang dalam rilis pers. Demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi sebaiknya memberikan ruang hak jawab atau tanggapan dari Mabes Polri maupun pihak pemerintah atas kritik dan tuntutan tersebut.
(tar)












