Fto:Eka Putra Zakran, S.H., M.H., CDr
MEDAN,WK – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Eka Putra Zakran, S.H., M.H., CDr., mengisi Pengajian Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kota Medan, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PD ‘Aisyiyah Kota Medan tersebut berlangsung di Masjid Taqwa Ranting Mawar Melati, Jalan Batu Putih No. 28, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Dalam pengajian tersebut, Eka Putra Zakran membawakan materi bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Perbankan Terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Mengarah pada TPPU dan Penegakan Supremasi Hukum.”
Materi tersebut membahas pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak nasabah, khususnya terkait kerahasiaan perbankan, dengan kewajiban lembaga perbankan dalam menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Eka Putra Zakran menjelaskan bahwa dalam upaya mencegah dan mendeteksi transaksi mencurigakan, perbankan memiliki kewajiban menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenal nasabah serta Customer Due Diligence (CDD). Melalui prinsip tersebut, bank dapat mengenali profil risiko nasabah sekaligus mendeteksi transaksi yang menyimpang dari pola transaksi yang wajar.
Selain itu, dibahas pula mengenai kewenangan penundaan maupun pemblokiran transaksi atau rekening yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan bank untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun demikian, menurut Eka Putra, penerapan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak nasabah.
“Nasabah memiliki hak memperoleh informasi dan transparansi ketika terjadi penghentian atau pembekuan sementara terhadap rekeningnya. Apabila nasabah merasa dirugikan atau menjadi korban salah blokir, tersedia mekanisme pengaduan dan keberatan yang dapat ditempuh,” jelasnya dalam materi pengajian.
Ia juga menekankan bahwa apabila pembekuan atau pelaporan dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang sah atau melampaui kewenangan, nasabah tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
TPPU Masih Menjadi Ancaman
Dalam paparannya, Eka Putra Zakran menyampaikan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana yang berkaitan erat dengan berbagai kejahatan asal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, perjudian daring, terorisme, perdagangan manusia hingga penyelundupan senjata.
Karena itu, penerapan prinsip KYC dan kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan dinilai sangat penting untuk mencegah sistem keuangan dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
Ia juga menyoroti masih adanya tantangan dalam implementasi regulasi pencegahan dan pemberantasan TPPU. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta berbagai regulasi terkait prinsip mengenal nasabah harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
“Perlindungan terhadap nasabah dan pemberantasan TPPU bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan seimbang dalam koridor hukum, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Penegakan Supremasi Hukum
Selain membahas perlindungan nasabah dan pencegahan TPPU, Eka Putra juga menguraikan konsep supremasi hukum atau supremacy of law.
Ia mengangkat sejumlah prinsip penegakan hukum, antara lain rule of law, supremacy of law, equality before the law dan due process of law. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum serta memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam perspektif penegakan hukum, ia juga menjelaskan pentingnya peran hakim, jaksa, kepolisian dan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dan penegakan hukum.
Eka Putra turut mengaitkan penegakan hukum dengan konsep legal substance, legal structure dan legal culture. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kelembagaan serta budaya hukum masyarakat.
Ia menambahkan, tujuan hukum pada dasarnya mencakup keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam konteks Muhammadiyah, Eka Putra juga mengingatkan pentingnya menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai landasan moral dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui advokasi hukum, bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, serta gagasan jihad konstitusi.
Pengajian PD ‘Aisyiyah Kota Medan ini menjadi ruang edukasi hukum bagi para peserta, khususnya terkait persoalan transaksi keuangan, perlindungan nasabah, TPPU dan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya di hadapan hukum.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM PD ‘Aisyiyah Kota Medan di bawah kepemimpinan Ketua Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., S.H., M.H., dan Sekretaris Afrida Hanum, S.Ag.
Eka Putra Zakran selain merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU, juga tercatat sebagai Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) serta Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan bidang hukum dan HAM, LHKP serta LBH-AP periode 2022–2027.
(tar)












