MEDAN,WK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penjara Kota Medan secara resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 45 Medan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 33 Medan, Erwin, terkait pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 45 Medan yang berlokasi di Griya Martubung I, Lingkungan XXI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Surat bernomor 87/DPC-Penjara/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan serta sejumlah instansi pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Ketua DPC Perkumpulan Penjara Kota Medan, Wasinton Sipahutar, menjelaskan bahwa permohonan informasi tersebut berangkat dari hasil pemantauan langsung di lokasi proyek. Dari hasil pemantauan itu, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di antaranya, tidak ditemukannya papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan secara lengkap sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Selain itu, sumber pendanaan revitalisasi belum diketahui secara jelas, apakah berasal dari APBN, DAK Fisik, APBD, maupun sumber anggaran lainnya.
DPC Perkumpulan Penjara juga menyoroti belum adanya informasi mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, apakah melalui tender, swakelola atau metode lainnya. Identitas pelaksana teknis, konsultan pengawas, maupun pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut juga belum diketahui secara terbuka.
Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Kepala SMP Negeri 45 Medan memberikan penjelasan dan salinan dokumen mengenai dasar hukum pelaksanaan revitalisasi, sumber anggaran beserta nilai pagu dan nilai kontrak pekerjaan, metode pemilihan pelaksana, nama kontraktor, konsultan pengawas, penanggung jawab teknis, dokumen penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), jadwal pelaksanaan hingga target penyelesaian pekerjaan, serta dokumen lain yang merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan informasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam surat tersebut, DPC Perkumpulan Penjara Kota Medan juga memberikan batas waktu selama 7 hari kerja kepada pihak sekolah untuk memberikan informasi dan klarifikasi. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi itu menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi serta menyampaikan laporan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, DPP Perkumpulan Penjara, serta pimpinan media massa.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 45 Medan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 33 Medan, Erwin, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan substantif terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan. Pesan yang dikirim hanya dibalas dengan kata “baik” disertai sebuah stiker, tanpa memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas persoalan yang dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi di kemudian hari.
(tar)












