Medan,WK – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar majelis hakim yang menangani perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang diajukan selama persidangan.
Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menyatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka belum menjadi pertimbangan dalam putusan banding. Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan perzinahan yang melibatkan pihak berinisial NUAT, yang menurut massa aksi tidak tercermin dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku. Pihaknya juga menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
- Meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan banding.
- Mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang memutus perkara.
- Meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Mendorong aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tindak pidana maupun dugaan perzinahan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan oleh pihak massa aksi dan menunggu proses hukum yang berlaku.
(tar)












