MEDAN,WK – Kinerja dan tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibawah komando Bobby Afif Nasution kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini terlihat dari lambatnya penanganan surat resmi yang diajukan oleh warga dari Jl. Tirta Deli, Lubuk Pakam yang telah dibungkar sepihak oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan data yang diterima, surat pengaduan masyarakat tersebut sudah masuk dan diterima di Kantor Gubernur Sumut pada 2 Juni 2026. Namun, proses penanganan justru berjalan sangat lambat. Surat baru mendapatkan disposisi dari Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Sumut pada 3 Juli 2026, atau berselang lebih dari 30 hari sejak surat itu diterima untuk diteruskan ke dinas Perkim Sumut.
Berdasarkan penelusuran warga bernama Syahbudi akibat keterlambatan tersebut, surat baru sampai ke tangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Utara pada 7 Juli 2026. Artinya, warga harus menunggu waktu sebulan lebih hanya agar surat mereka bisa dialihkan ke instansi yang berwenang menindaklanjutinya. Dan sampai saat ini masih diproses di kesekretariatan Dinas Perkim Sumut.
Keterlambatan ini semakin mempertegas gambaran buramnya dan bobroknya birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut. Proses administrasi yang seharusnya berjalan cepat, tepat waktu, dan menjadi pelayanan dasar bagi masyarakat diera digitalisasi, justru berbelit-belit dan memakan waktu yang tidak sedikit di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikomandoi Bobby Afif Nasution.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi catatan penting bagi Bobby Afif Nasution selaku pimpinan di lingkungan Pemprov Sumut, khususnya di jajaran kesekretariatan daerah, untuk segera memperbaiki alur kerja dan kecepatan pelayanan. Jangan sampai pengaduan dan keluhan warga terhambat hanya karena lemahnya tata kelola administrasi di kantor pemerintah sendiri.
(Budi)












