RILIS PERS LBH MEDAN
Medan,WK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti informasi mengenai pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., oleh personel TNI di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjadi sorotan.
Menurut LBH Medan, rangkaian peristiwa yang berkembang, termasuk pengamanan rumah Jampidsus serta sejumlah informasi yang beredar mengenai aktivitas aparat di lingkungan Polda Metro Jaya, perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah dan institusi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
LBH Medan berpendapat bahwa apabila benar terdapat tindakan yang mengarah pada intervensi, intimidasi, atau penghambatan terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara, maka kondisi tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
LBH Medan menilai independensi aparat penegak hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap langkah yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Terkait pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus, LBH Medan meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, dan urgensi pengamanan tersebut. Menurut LBH Medan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi utama TNI berada pada bidang pertahanan negara, sedangkan fungsi keamanan dan penegakan hukum pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
LBH Medan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persepsi bergesernya batas kewenangan antarinstansi.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:
- Memastikan adanya penjelasan yang terbuka dan transparan terkait dasar hukum pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.
- Menjamin seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
- Memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Menegaskan komitmen pemerintah agar setiap perkara dugaan korupsi diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa.
LBH Medan juga meminta DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LBH Medan menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Narahubung: Irvan Saputra, S.H., M.H. Siti Khadijah Daulay, S.H.












