Hukum  

Kelangkaan BBM Picu Kericuhan di SPBU, Advokat Bung Raja: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina dan Pemerintah

Avatar photo

Fto:Advokat Bung Raja

Medan, WK– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi yang terjadi di sejumlah daerah memicu antrean panjang di berbagai SPBU. Kondisi tersebut bahkan dilaporkan menyebabkan kericuhan hingga perkelahian antarwarga yang berebut mendapatkan BBM.

Menanggapi situasi tersebut, Advokat Bung Raja, seorang praktisi hukum yang dikenal kerap menangani dan memenangkan berbagai perkara strategis, menyampaikan keprihatinannya melalui keterangan pers di Medan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Bung Raja, persoalan kelangkaan BBM tidak dapat dipandang sebagai gangguan operasional semata, melainkan berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban hukum terhadap masyarakat.

“Kelangkaan yang berulang ini bukan sekadar gangguan operasional, melainkan dapat menjadi pelanggaran kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam menjamin distribusi energi, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Advokat Bung Raja.

Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan secara kolektif dapat mempertimbangkan pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap PT Pertamina (Persero) apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat menempuh Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap pemerintah untuk meminta pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.

Dalam keterangannya, Bung Raja menguraikan sejumlah dasar hukum yang menurutnya dapat menjadi rujukan, di antaranya:

  • Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain ketentuan mengenai kegiatan hilir, penyediaan dan penyaluran BBM, serta kewajiban menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu.

Bung Raja mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hingga terlibat konflik saat mengantre BBM.

“Jangan sampai masyarakat saling berbenturan karena kelangkaan BBM. Gunakan hak-hak hukum yang tersedia. Apabila ada kelompok masyarakat yang ingin memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum, saya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah bersama PT Pertamina segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan stabilitas distribusi BBM sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan potensi konflik sosial dapat dicegah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP