Hukum  

Hotman Paris Mundur, LBH Medan Desak KPK Turun Tangan

Avatar photo

Fto:Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus, LBH Medan: Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas, KPK Diminta Segera Ambil Alih Penanganan Perkara

Medan,WK — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti mundurnya Hotman Paris dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

LBH Medan menilai dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara transparan dan menyeluruh. LBH Medan menduga perkara tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pihak-pihak lain yang harus diperiksa secara objektif.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih proses penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan.

LBH Medan juga menegaskan pentingnya penerapan asas Nemo Judex In Causa Sua, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang atau suatu institusi tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

“Dalam konteks ini, institusi Kejaksaan Agung tidak dapat secara penuh melakukan proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat internalnya sendiri, terlebih jika yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar LBH Medan.

Menurut LBH Medan, penanganan perkara oleh institusi yang memiliki hubungan struktural dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kekhawatiran terhadap objektivitas proses hukum.

LBH Medan menilai pengambilalihan oleh KPK menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan independen, transparan, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali.

“Penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak. Semua aktor yang terlibat harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas LBH Medan.

LBH Medan
Irvan Saputra, SH., MH
Siti Khadijah Daulay, SH

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP