LBH Medan Soroti Kematian Winda Lorenza Gowasa: Diduga Banyak Kejanggalan, Minta Polisi Buka Fakta Secara Transparan
Medan, WK– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut yang perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
LBH Medan meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation, sehingga setiap kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam setiap peristiwa hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran materiil melalui pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti lainnya.
LBH Medan menilai dugaan kematian Winda Lorenza Gowasa memiliki sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diuji secara ilmiah. Berdasarkan informasi keluarga yang disampaikan melalui sejumlah pemberitaan media serta dokumentasi yang beredar, terdapat kondisi fisik korban yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan terkait penyebab kematian.
Keluarga korban sebelumnya menyampaikan adanya dugaan luka pada tubuh korban, di antaranya kondisi lebam pada beberapa bagian tubuh, luka pada area tertentu, serta dugaan luka pada kepala. Informasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis forensik yang independen dan profesional.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan kronologi peristiwa, termasuk keberadaan pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. LBH Medan menilai seluruh informasi tersebut harus diuji dan dikonfirmasi oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LBH Medan juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada keluarga korban. Setiap keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa yang diduga tidak wajar memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut LBH Medan, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik, maka hal tersebut menjadi fakta hukum yang wajib didalami, bukan diabaikan.
Penyidik harus membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dengan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Medan mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus-kasus sebelumnya yang mencoreng institusi penegak hukum akibat adanya dugaan rekayasa maupun pengaburan fakta menjadi pelajaran penting agar setiap perkara kematian ditangani secara objektif dan terbuka.
Dari perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup setiap warga negara serta memastikan setiap kematian yang diduga tidak wajar mendapatkan proses penyelidikan yang efektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip perlindungan hak hidup sebagaimana diatur dalam instrumen HAM internasional.
LBH Medan menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian, melainkan wajib memastikan seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan saksi, autopsi atau pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi apabila diperlukan, serta analisis barang bukti secara menyeluruh.
Atas adanya berbagai pertanyaan dan kejanggalan yang muncul, LBH Medan menduga kematian Winda Lorenza Gowasa belum dapat disimpulkan sebagai peristiwa bunuh diri sebelum seluruh fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang transparan.
LBH Medan Mendesak:
1.Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.
2.Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dan perlindungan hak korban.
3.Penyidik melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.
4.Melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh terhadap kondisi korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.
5.Memeriksa seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian serta menguji seluruh keterangan dengan fakta hukum yang ditemukan.
6.Menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan yang relevan, kepada keluarga korban secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
7.Menjamin tidak adanya intimidasi, intervensi, maupun upaya yang dapat menghambat keluarga korban, saksi, atau pihak lain dalam mencari keadilan.
LBH Medan menegaskan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa bukan hanya persoalan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
LBH Medan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang, prinsip due process of law berjalan, serta hak korban dan keluarga mendapatkan keadilan terpenuhi.
Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Richard S.D. Hutapea, S.H.
Siti Khadijah Daulay, S.H.












