Hukum  

SP2HP Polsek Medan Labuhan Terkait Laporan Ratna Napitupulu Masih Dalam Proses Penyelidikan

Avatar photo

MEDAN LABUHAN,WK– Penanganan laporan Ratna Napitupulu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan masih dalam proses penyelidikan.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, dan ditujukan kepada Ratna Napitupulu.

Dalam surat tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor: LP/B/1024/XII/2025/SU/Pel.B lw/Sek.Mdn.Lab/Res.Pel.Blwn/Poldasu, tertanggal 24 Desember 2025. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Objek yang dilaporkan berupa satu unit Toyota Calya tahun 2021 warna Dark Grey Metallic dengan nomor polisi BK 1181 ACL, atas nama Ratna Napitupulu. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Paus Raya Blok A Nomor 331, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Surat tersebut menerangkan bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan dilakukan terkait pengaduan yang disampaikan pelapor.

Dengan adanya SP2HP tersebut, Ratna berharap penyidik Polsek Medan Labuhan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ratna juga berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkannya, termasuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional dan transparan. Saya hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan yang saya laporkan,” harap Ratna.

Ia juga berharap kendaraan yang menjadi objek laporan dapat memperoleh kejelasan mengenai status dan keberadaannya melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan dalam SP2HP tersebut yang menyatakan adanya penetapan tersangka maupun penghentian perkara. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan ini tetap harus ditempatkan dalam posisi yang berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, persoalan kendaraan milik Ratna Napitupulu tersebut juga telah diberitakan terkait langkah pendampingan dan upaya hukum yang ditempuh untuk mengawal laporan kepada pihak kepolisian.

Ratna berharap perkembangan penanganan perkara tersebut dapat terus disampaikan kepada pelapor secara terbuka sehingga dirinya memperoleh kepastian mengenai tahapan dan hasil penyelidikan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima dan keterangan dari pihak pelapor. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP