Hukum  

PH Ahli Waris Op Patar Munthe Datangi Ditreskrimum Polda Sumut, Minta Penanganan Perkara Dugaan Kekerasan Dikawal Secara Objektif

Avatar photo

Fto:PH Op Patar Munthe Datangi Ditreskrimum Polda Sumut, Minta Perkara Dugaan Kekerasan Diproses Transparan dan Tuntas


Medan,WK — Penasehat Hukum (PH) ahli waris Op Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara untuk melakukan monitoring perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan, pengeroyokan, penjarahan, perusakan, serta tindak pidana lainnya yang dialami keluarga ahli waris Op Patar Munthe.


Dalam kesempatan tersebut, PH Poltak Silitonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas respons cepat dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, pihaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolri dan Kapolda Sumut.

Kemudian pada Senin, 14 September 2026, tim dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut turun langsung ke Polres Humbang Hasundutan untuk membantu proses penanganan perkara dan membawa sejumlah tersangka ke Polda Sumut.


“Puji Tuhan, Polda Sumut merespons cepat dengan melakukan backup terhadap Polres Humbang Hasundutan dan membawa 10 orang tersangka untuk proses lebih lanjut,” ujar Poltak Silitonga.
Ia menyebutkan, berdasarkan dugaan konstruksi perkara, para tersangka dapat dikenakan sejumlah pasal sesuai hasil penyidikan, di antaranya terkait dugaan perampasan kemerdekaan, kekerasan secara bersama-sama, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan ancaman, perusakan, serta dugaan tindak pidana lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


PH ahli waris juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Kanit, serta jajaran penyidik yang telah bekerja dalam menangani perkara tersebut.


Namun, pihaknya berharap agar proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Untuk itu, PH meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirreskrimum Polda Sumut agar mempertimbangkan penarikan penanganan perkara ke Polda Sumut guna menjaga independensi dan kelancaran proses penyidikan.


“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara tegak lurus, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara adil,” katanya.


Poltak Silitonga juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga masih terlibat dan belum diamankan.


Menurutnya, masih terdapat sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut dan keberadaannya dapat menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga ahli waris Op Patar Munthe.
Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, terdapat sejumlah rumah yang mengalami kerusakan serta korban yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.


“Kami berharap kepolisian dapat segera menuntaskan perkara ini serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para korban,” tutupnya.

(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP