Perkumpulan Penjara Menolak Keras Pengangkatan Untung Budi Hartono di ANTAM

Avatar photo

MEDAN,WK — Gelombang penolakan terus membesar terkait pengangkatan Untung Budi Hartono sebagai Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Melalui pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penjara, Syahbudi, S.H., menyampaikan penolakan yang tegas dan lugas.

“Kami menolak keras pengangkatan Untung Budi Hartono sebagai Direktur Utama ANTAM. Keputusan ini adalah tamparan keras bagi hukum dan keadilan di negeri ini.”

Syahbudi menegaskan bahwa rekam jejak Untung Budi Hartono bukanlah hal yang bisa dilupakan begitu saja:

“Beliau adalah mantan anggota Tim Mawar yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta, divonis 20 bulan penjara atas keterlibatannya dalam penculikan aktivis prodemokrasi tahun 1998. Ini bukan sekadar catatan masa lalu — ini adalah putusan hukum yang tetap berlaku.”

Ia juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat luas:

“Banyak warga biasa yang harus berjuang keras memulihkan namanya setelah menjalani hukuman, bahkan sering kali tetap dikucilkan masyarakat. Namun sebaliknya, mereka yang terbukti bersalah justru kembali diberi kepercayaan memegang kekuasaan besar. Di mana keadilannya? Jangan sampai rakyat melihat bahwa di Indonesia ada dua standar keadilan: satu untuk mereka yang berkuasa, dan satu lagi untuk rakyat kecil.”

Perkumpulan Penjara pun menyampaikan tuntutan resmi:

“Kami menuntut pemerintah segera mencabut keputusan pengangkatan ini. Posisi pimpinan BUMN harus diisi oleh orang yang bersih rekam jejaknya. Tidak boleh ada kompromi atas pelanggaran HAM berat. Jika orang yang terbukti bersalah justru diangkat memegang kekuasaan, apa yang diajarkan kepada generasi muda kita? Bahwa kejahatan tidak ada harganya? Kami tidak akan diam saja atas ketidakadilan ini.”

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun jajaran direksi ANTAM atas pernyataan tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP