MEDAN ,WK— Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rumah Sakit Haji Medan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan terkait proses banding praperadilan yang diajukan oleh Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran terkait perkara penghentian penyidikan laporan Arjoni.
PPNI menyerahkan langsung dokumen Amicus Curiae tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan pada Senin (21/9/2026). Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pandangan hukum dan kepedulian organisasi profesi terhadap anggota PPNI yang sedang menempuh proses pencarian keadilan.
Dalam rilisnya, PPNI Rumah Sakit Haji Medan menyampaikan bahwa Amicus Curiae tersebut pada pokoknya meminta agar proses hukum terhadap laporan Arjoni dapat memperoleh perhatian dan berjalan sesuai prinsip keadilan.
Arjoni diketahui merupakan seorang perawat di Rumah Sakit Haji Medan yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor Heri Rahman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Menurut PPNI, laporan tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/12/I/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP.
PPNI juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut sebelumnya telah diuji melalui praperadilan yang diajukan oleh Heri Rahman.
Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan Monita Honeisty br. Sitorus menyatakan penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum.
Namun, dalam perkembangan perkara, penyidikan terhadap laporan Arjoni kemudian dihentikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan Loedewijk Ivandrie Simanjuntak, SH., MH, permohonan Arjoni dikabulkan seluruhnya.
Dalam amar putusan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rilis PPNI, hakim menyatakan:
Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan penghentian penyidikan oleh para termohon tidak sah menurut hukum, termasuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026.
Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
PPNI menyampaikan bahwa dalam pertimbangan putusan tersebut, hakim menilai alasan penghentian penyidikan karena perkara dianggap bukan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan adanya fakta baru yang menjadi dasar penghentian penyidikan serta penghentian yang dilakukan berdasarkan koordinasi dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
Setelah putusan tersebut, Kapolda Sumatera Utara dan pihak terkait mengajukan upaya banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana Akta Nomor 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.
Atas proses banding tersebut, PPNI kemudian mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi Medan.
Pernyataan PPNI
Perwakilan PPNI menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae merupakan bentuk penyampaian pandangan organisasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi Arjoni serta keluarganya yang telah berupaya mencari kepastian hukum selama kurang lebih lima tahun,” demikian pernyataan dalam rilis PPNI.
PPNI juga menilai bahwa penghentian penyidikan dalam perkara tersebut perlu diuji secara hukum untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait tudingan adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disampaikan dalam rilis PPNI, hal tersebut merupakan pandangan dari pihak pengaju Amicus Curiae dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara terkait pengajuan Amicus Curiae maupun materi banding yang diajukan.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Steven Canisius, SH
Siti Khadijah Daulay, SH












