DELI SERDANG,WK– Aktivitas dua gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Keberadaan gudang tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan serta pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Berdasarkan pantauan tim ,terdapat dua lokasi gudang di kawasan Jalan Medan–Lubuk Pakam. Satu lokasi diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas, sementara lokasi lainnya disebut-sebut menjadi tempat pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak media mengaku telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada seorang pria berinisial BRS. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas gudang kedua, Baragas disebut membenarkan bahwa lokasi tersebut masih dikelola oleh pihaknya.
“Ya bang, masih kita itu bang,” demikian jawaban BRS sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai pemilik usaha, Baragas menyebut nama seseorang berinisial atau bernama Sintri sebagai pemilik, sedangkan dirinya mengaku bertugas sebagai koordinator lapangan.
“Sintri bang, kalau saya korlap-nya, dia yang punya,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari berita tersebut.
Dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi ini perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, apabila terbukti terjadi pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Selain persoalan distribusi subsidi, praktik pengoplosan gas juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi konsumen apabila dilakukan tanpa memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum (APH), bersama instansi terkait, seperti Pertamina dan pengawas distribusi LPG, dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kedua lokasi yang dimaksud.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua gudang tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan juga tetap diperlukan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
(Tim)












