Fajar Ibrahim SH/ist
MEDAN ,WK- Menanggapi pemberitaan Warta Keadilan, Rabu (4/11/2026), berjudul “Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Pembongkaran di Jalan Tirta Deli, Deli Serdang”, Fajar Ibrahim, SH menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi terkait penertiban dan pembongkaran bangunan di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Fajar, temuan Ombudsman tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Terlebih, berdasarkan pemberitaan tersebut, Ombudsman telah menetapkan sejumlah tindakan korektif yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dalam tenggang waktu 30 hari sejak laporan diterima.
“Saya mengapresiasi langkah Ombudsman Sumatera Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan tersebut hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan, khususnya dalam penertiban bangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Fajar.
la menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur yang berlaku, serta memperhatikan hak-hak masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan pengertian mengenai maladministrasi, termasuk perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ketika lembaga pengawas telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil temuannya, pemerintah daerah harus menunjukkan akuntabilitasnya melalui tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai hasil pemeriksaan hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Fajar juga meminta Bupati Deli Serdang memastikan jajaran terkait, khususnya Satpol PP dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, memperhatikan serta menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Pemerintah tidak hanya dituntut tegas dalam menjalankan penertiban, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap tindakan aparaturnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut untuk patuh terhadap aturan, sementara pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah sendiri tidak dievaluasi ketika ditemukan persoalan. Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali,” tambahnya.
la berharap Ombudsman Sumatera Utara tetap mengawal perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung pengawasan pelayanan publik yang objektif dan transparan. Pemerintah daerah harus menjadikan temuan Ombudsman sebagai bahan evaluasi serius demi mewujudkan pemerintahan yang yang baik dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tutup Fajar.
(red)












