BNN  

BNNP Sumut Ungkap Peredaran Sabu di Marelan, 297,24 Gram Disita

Avatar photo

Fto:Pelaku dan BB

Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon Pimpin Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Pemasok Berinisial S Diburu

MEDAN,WK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim II Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut mengamankan seorang pria berinisial  SYf(42). Petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 297,24 gram.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pengungkapan kasus di kawasan Jalan Marelan Raya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut, termasuk jaringan lain yang mungkin terlibat,”ujar Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon saat dikonfirmasi

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Marelan Raya.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim II Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan M. Syafii berada di dalam kamar. Tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu ditemukan di gantungan baju di dalam kamar tersebut.

Kepada petugas, M. Syf mengaku bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku turut mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih lima tahun. Pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh petugas dalam proses penyidikan.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah buku catatan berwarna kuning, satu celana jeans berwarna biru, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

PEMASOK DIBURU

BNNP Sumut berencana mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan M. Syafii.

Petugas juga melakukan pengejaran terhadap pria berinisial S yang disebut terduga pelaku sebagai pemasok sabu. Berdasarkan informasi awal, pria tersebut diduga telah melarikan diri.

Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat berwenang.

Peran serta masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

BNNP Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(tar)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP