Fto:Kuasa hukum Dita Sinaga, Irwansyah Siregar, melaporkan dugaan penarikan mobil Toyota Yaris oleh PT WOM Finance melalui pihak ketiga ke Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
MEDAN ,WK– PT WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penarikan mobil Toyota Yaris milik Dita Sinaga, warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Dita, Irwansyah Siregar, setelah kendaraan itu diduga diambil ketika kredit masih menyisakan dua kali angsuran.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp98 juta akibat peristiwa tersebut.
Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (21/10/2026), Irwansyah menjelaskan bahwa mobil Toyota Yaris tersebut dibeli kliennya melalui pembiayaan PT WOM Finance dengan skema 24 kali angsuran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 angsuran telah dibayarkan. Sementara itu, cicilan ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi karena kendala ekonomi.
“Klien kami tidak bermaksud menghindari kewajiban. Angsuran yang sudah dibayarkan mencapai 22 kali dan hanya tersisa dua kali cicilan. Kami berharap ada waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujar Irwansyah.
Ia menerangkan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku berasal dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman Dita saat yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kedatangan mereka diterima oleh adik Dita, Panji Welas Tinoring Sinaga. Panji kemudian diminta membawa mobil tersebut ke kantor PT Komando Tidar Jaya di kawasan Medan Selayang.
Irwansyah menduga Panji mengalami tekanan untuk mengikuti permintaan tersebut. Setibanya di kantor perusahaan, Panji disebut diminta menyerahkan kunci mobil dengan alasan kendaraan akan diperiksa.
Namun, setelah kunci diserahkan, mobil tersebut tidak dikembalikan. Ketika Panji mempertanyakan keberadaan kendaraan itu, ia disebut mendapat informasi bahwa mobil telah dipindahkan ke gudang PT WOM Finance.
“Kami mempersoalkan proses pengambilan kendaraan tersebut. Menurut keterangan yang kami terima, kunci mobil diminta dengan alasan pemeriksaan, tetapi kendaraan kemudian tidak dikembalikan,” kata Irwansyah.
Ia menilai, cara pengambilan kendaraan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irwansyah juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, putusan tersebut mengatur bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mempersoalkan prosedur penarikan kendaraan, pihak pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Irwansyah menyebut Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan yang menurutnya perlu dipertimbangkan penyidik terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pembiayaan, serta bukti-bukti lainnya.
Pihak pelapor berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari PT WOM Finance maupun PT Komando Tidar Jaya yang dimuat dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi kepada kedua perusahaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
Kasus ini masih dalam ranah laporan dan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)












