UJUNG TANJUNG, WK – Seorang warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial A (Andika) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli lahan senilai Rp153 juta ke Polres Rokan Hilir.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan pada Jumat (11/9/2026). Dalam laporan itu, A menduga dirinya mengalami kerugian setelah membeli sebidang lahan yang kemudian diketahui masih diklaim pihak lain.
Didampingi awak media warta-keadilan.com, Andika menjalani pemeriksaan di ruang Juruperiksa (Juper) Polres Rokan Hilir. Ia menceritakan kronologi awal hingga dirinya memutuskan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Andika, peristiwa bermula pada 14 Maret 2023 ketika dirinya mencari informasi mengenai lahan yang hendak dibeli. Ia kemudian mendapat informasi dari seorang kenalan bahwa ada lahan yang ditawarkan oleh seseorang berinisial RY alias B.
“Pada 15 Maret 2023 saya menghubungi RY. Saat itu dia menyampaikan bahwa ada lahan miliknya dengan harga Rp155 juta. Setelah dilakukan pembicaraan, harga disepakati menjadi Rp153 juta,” ujar Andika
Andika mengatakan, pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, dirinya melakukan transfer uang sebesar Rp153 juta kepada RY dengan harapan dapat menguasai lahan tersebut sesuai kesepakatan.
Namun, menurut andika persoalan muncul pada tahun 2024 ketika seseorang berinisial M mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Pihak tersebut disebut menunjukkan dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2011.
Sementara itu, Andika mengaku menerima dokumen dari RY berupa SKGR register nomor 178/SKGR/2022 tertanggal 11 November 2022 yang ditandatangani dan distempel oleh Datuk Penghulu Kasang Bangsawan.Atas kondisi tersebut, Andika merasa dirugikan dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan tersebut.
“Saya sudah mencoba mempertanyakan kepada RY terkait persoalan lahan ini, namun saya merasa tidak mendapatkan penyelesaian. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan,” ungkap Andika.
Andika berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Rokan Hilir dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), Sawal, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap perkara tersebut.
“Jika benar ada pihak yang menjual lahan yang bukan menjadi haknya, tentu harus diproses sesuai aturan hukum. Namun semua harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sawal.
Ia juga mengingatkan agar pihak pemerintahan tingkat desa atau kepenghuluan lebih teliti dalam menerbitkan dokumen terkait tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dokumen administrasi tanah harus benar-benar melalui pemeriksaan asal-usul dan status lahan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat adanya sengketa kepemilikan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Andika melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Simpang Lombok, Kelurahan Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial RY alias B belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Juli Manik












