
Lingga Kepri , Wartakeadilan – Zuhardi alias Bang Juai menuturkan “Saya sadar betul sebagai insan yang hidup dinegeri yang berdaulat ini,yang paling mendasar dan perlu kita pahami bahwa Kebebasan berpendapat menjadi hal yang dihormati dan penting harus terwujud didalam negara demokratis seperti Indonesia yang kita cintai ini. Kita memiliki kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum” Juai memulai pendapatnya,minggu (7/8/22)
Sebut Bang Juai “Kita sangat mengetahui bahwa Sebagian besar negara maju sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan setiap individu,seperti halnya di negara Amerika Serikat, hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat telah diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan dinegeri kita sendiri di Negara Republik Indonesi ini diperjelas pada Undang-Undang Dasar 1945”
Mari juga kita simak,sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi, mengutip Komnasham.go.id, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,artinya kita sebagai rakyat Indonesia yang diakui oleh Undang-undang tetap memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat,kebebasan berekspresi,jadi saya berpikir ketika disaat Kebebsan Berpendapat dicekal,masihkah kedaulatan UUD 1945 itu masih dihormati?”
Lanjut Juai lagi “Namun demikian kita sangat menyadari bahwa negara kita Republik Indonesia ini memiliki beragam perbedaan,perbedaan itu meliputi suku, ras, agama, hingga pandangan yang dianut masing-masing kelompok dan individu tiap daerah berbeda,jadi Membatasi hak berpendapat dan bersuara justru akan berpotensi menimbulkan perselisihan”
Untuk itu mari kita mengutip dari Jurnal Balitbang HAM, meskipun mengemukakan pendapat adalah sebuah kebebasan, namun perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan di negara dan tempat tertentu. Batasan tersebut dipengaruhi oleh moralitas masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat yang demokratis,oleh karena itu negara harus menjamin prinsip kebebasan berpendapat,jika tidak bisa menyampaikan secara verbal, seorang individu atau kelompok tertentu akan memilih jalan koersi (memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan baik melalui tindakan atau tidak bertindak)
Lanjutnya lagi “Mari kita mengkilas balik tentang fakta sejarah yang pernah terjadi dibelahan dunia ini,dalam sidang pertama PBB pada tahun 1946, sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Right atau traktat-traktat diadopsi, Majelis Umum PBB melalui resolusi nomor 59 (I) terlebih dahulu menyatakan Hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia Fundamental,standar dan semua kebebasan yang dinyatakan SUCI oleh PBB”
“Jelas sekali didalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang kali jika mau kita paparkan semuanya disini,rasanya tidak cukup waktu untuk kita berbicara panjang lebar tentang landasan kebebasan berpendapat itu,jadi apa yang kami lakulan belakangan ini adalah salah satu bentuk ekspresi kita dalam menyampaikan pendapat,karena adanya rasa tidak puas kita atas kebijakan Pemerintah yang kita nilai sangat tidak transparan,sejogyanya apapun yang dilaksanakan oleh Badan Publik menyangkut kepentingan umum sudah seharusnya dipublikasikan,hal ini sesuai amanah UURI nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang penjelasannya pada : Bab IV
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan:
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi
Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi”
Untuk itu kita sebagai masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Lingga ini,saya mengajak kepada semua lapisan masyarakat,terutama bagi generasi muda penerus Bangsa,jangan kita diam saja” demikian sebut Juai panjang lebar memaparkan.
Suryadi Hamzah
(Okta Kurniadi)












