Ketum DPP AdNI Minta Presiden dan DPR Turun Tangan,Soroti Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong

Avatar photo

Fto:Ketum DPP AdNI,Dr (C) Eka Putra Zakran, S.H., M.H.,

MEDAN,WK – Temuan kamar mewah diduga untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI), Dr (C) Eka Putra Zakran, S.H., M.H., mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di lapas tersebut.

Menurut Eka, sidak itu merupakan bentuk keberanian Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan dan membongkar dugaan praktik diskriminatif di dalam lapas.

“Bagi saya ini Ombudsman banget gitu ya. Ini menunjukkan bahwa Ombudsman yang jitu, berani gitu ya melakukan sidak ke lapas, khususnya Lapas Cibinong,” ujar Eka dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Praktisi sekaligus akademisi hukum yang akrab disapa UDA itu menyebut, dari hasil sidak ditemukan dugaan fasilitas istimewa yang dinikmati napi kelas kakap.

“Sehingga terungkap banyak peristiwa, utamanya adalah mengenai adanya kamar istimewa ya, atau kamar mewah diduga terhadap beberapa tahanan narapidana yang berada di sana. Terungkap misalnya diduga seperti ada Sambo, ada Harvey Moeis ya. Ini semuanya adalah terpidana kelas kakap gitu ya, lalu kemudian dugaan diberikan fasilitas mewah. Hemat saya ini sangat tidak berkeadilan bagi seluruh narapidana yang ada di sana,” tegasnya.

Eka juga menyayangkan adanya dugaan upaya penghambatan terhadap kerja Ombudsman saat melakukan sidak. Ia mendesak agar oknum yang menghalangi diberikan sanksi tegas.

“Sebab itu kalau ada pihak-pihak yang sengaja menghambat, menghalang-halangi kinerja, kemudian langkah-langkah strategis sidak yang dilakukan oleh Ombudsman, saya pikir oknum-oknum yang menghalang-halangi tersebut harus diberikan sanksi tegas ya, sanksi administratif, kapan perlu pencopotan juga sekaligus,” katanya.

Ia menegaskan, temuan ini harus menjadi momentum pembenahan total di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tidak boleh ada praktik jual-beli fasilitas.

“Jangan ada lagi tebang pilih, jangan ada anak emas, semua para narapidana tahanan ini equality before the law, sama. Jangan ada yang memperjualbelikan kamar, memperjualbelikan fasilitas, jangan,” tambahnya.

Lebih jauh, dosen UMSU ini meminta Presiden dan DPR RI untuk turun langsung melakukan sidak guna memastikan kebenaran temuan Ombudsman.

“Sebab itu kepada Presiden ya, kepada DPR agar segera melakukan sidak ya, memastikan kebenaran terkait dengan apa yang telah ditemukan oleh Ombudsman,” tuturnya.

Ia juga mengusulkan hukuman tambahan bagi narapidana yang terbukti diduga membeli fasilitas mewah secara ilegal.

“Kepada mereka yang diduga membeli ruangan istimewa atau ruangan mewah itu agar diberikan ruangan gelap, ruangan hukuman penjara berat kepada mereka supaya mereka bertobat. Kalau sudah divonis bersalah jangan lagi ngeyel buat kelakuan-kelakuan baru, buat perangai perilaku baru, tapi justru harusnya bertobat, menyesali diri, memohon ampun kepada Tuhan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataan, Eka mengingatkan bahwa tujuan utama lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan, bukan memberi kenyamanan bagi pelaku kejahatan.

“Karena tujuan lembaga pemasyarakatan adalah memasyarakatkan masyarakat, bukan melindungi para penjahat, koruptor, narapidana, semua bukan, tapi untuk memasyarakatkan masyarakat. Salam waras,” pungkasnya.

(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP