JAKARTA,WK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan praktik penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan dokumen elektronik yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal aktif Polri.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, 3 November 2026, LBH Medan menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan perlindungan diri.
LBH Medan menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, ketua partai politik, pejabat negara, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengusaha, tokoh media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Atas dugaan tersebut, LBH Medan menilai perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa yang memerintahkan, menerima hasil penyadapan, serta pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Irvan Saputra, SH., MH., dan Richard S.D. Hutapea, SH., dari LBH Medan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, tetapi juga harus dikaji dari perspektif perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi.
“Menurut LBH Medan, apabila benar penyadapan ilegal dapat dilakukan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting negara, maka hal tersebut menjadi ancaman serius bagi masyarakat sipil. Sebab, hak atas privasi merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara,” demikian pernyataan LBH Medan.
LBH Medan merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Menurut LBH Medan, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut juga perlu ditelusuri secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya tindakan serupa terhadap masyarakat sipil selama periode 2025–2026.
LBH Medan bahkan menilai persoalan yang disebut menyeret mantan Kapolri dan sejumlah jenderal aktif Polri tersebut merupakan gambaran persoalan yang perlu dievaluasi secara serius di tubuh institusi kepolisian, baik dari aspek struktural maupun kultural.
LBH Medan Desak Reformasi Polri Total
LBH Medan menyatakan bahwa tuntutan reformasi Polri telah lama disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Reformasi tersebut dinilai penting untuk memastikan institusi kepolisian berjalan sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam pernyataannya, LBH Medan juga menyinggung sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi masyarakat dan mahasiswa, kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik praktis, korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
LBH Medan menilai pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Namun, menurut mereka, reformasi yang diharapkan masyarakat masih membutuhkan langkah nyata dan transparan.
“Kasus ini bukan semata-mata tentang dugaan tindak pidana, melainkan juga momentum untuk memastikan reformasi Polri berjalan secara menyeluruh. Institusi kepolisian harus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” tegas LBH Medan dalam pernyataannya.
Tiga Tuntutan LBH Medan
Atas persoalan tersebut, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
- Mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan kepada publik, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan, menerima hasil penyadapan, serta siapa saja yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal.
- Mendesak dilakukannya reformasi Polri secara total, baik secara struktural maupun kultural, sebagaimana tuntutan masyarakat.
- Mendesak penghentian segala bentuk praktik penyadapan ilegal terhadap masyarakat serta memastikan setiap tindakan penyadapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Medan menegaskan, penanganan persoalan ini harus mengedepankan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar institusi kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Narasumber:
- Irvan Saputra, SH., MH.
- Richard S.D. Hutapea, SH.
LBH Medan












