MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai Paling Lambat APBN 2028

Avatar photo

Keterangan foto:
Suasana Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026), yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Foto: Humas MK/Ifa.

JAKARTA,WK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut Mahkamah, pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program MBG ke dalamnya. Perluasan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum serta tidak sejalan dengan prinsip mandatory spending pendidikan yang dijamin konstitusi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya semestinya ditetapkan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel dalam pertimbangan hukum.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum pelaksanaan Program MBG pada APBN Tahun 2026. MK mempertimbangkan bahwa apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026, justru berpotensi menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan UUD 1945.

Untuk itu, MK memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028. Bahkan, Mahkamah menyatakan apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian struktur APBN Tahun 2027, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan lebih baik dilaksanakan sejak APBN 2027.

Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan dimasukkannya Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Sumber berita:www.MKRI.ID

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP