Fto:Pelaku yang ditangkap
BELAWAN ,WartaKeadilan — Pelarian tersangka penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan disebut-sebut sebagai aksi begal di kawasan Pasar 5 Marelan akhirnya berakhir. Satu dari dua pelaku, RA (31), berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Toba, tepatnya di wilayah Balige, pada 2 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan terkait kasus yang terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada 24 Juni 2026.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan, melainkan dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan hubungan asmara.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. Sembiring saat konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan korban berinisial CA dan CH, dengan pelapor berinisial SN.
“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa peristiwa ini bukan pembegalan seperti yang beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan,” ujar AKBP Aditya S. Sembiring.
Sempat Berpindah-pindah Tempat Persembunyian
Usai kejadian, tersangka RA diketahui sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti. Tim kepolisian berhasil mengendus keberadaan RA hingga kemudian melakukan penangkapan di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku tersebut.
Dalam perkara ini, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian pinggang serta luka sayatan pada pipi kanan dan kiri.
Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum sebagai salah satu barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat setelah video kejadian tersebut sempat viral dan menimbulkan anggapan bahwa telah terjadi aksi begal di kawasan Marelan.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara pengejaran terhadap SH yang masih berstatus DPO tetap dilakukan.
(tar)












