Rumah Warga di Martubung Diserang Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Korban Rugi Puluhan Juta

Avatar photo

LABUHAN,WK-Suasana tenang di Lingkungan VI P. Rambai, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, mendadak berubah mencekam pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Sekelompok orang diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap sebuah rumah warga dengan menggunakan batu, senjata tajam, hingga diduga membawa senapan angin.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.40 WIB itu kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Medan Labuhan dan tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Korban, Ganda Putra Simbolon (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan VI P. Rambai, Kelurahan Martubung, menyampaikan laporan polisi dengan Nomor LP/B/768/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima petugas SPKT pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan salinan laporan polisi yang diperoleh Warta-Keadilan.com, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah miliknya. Dalam laporan itu, korban menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, yakni DS, JS,HK, KK, BY, RJ, CK, RF, serta beberapa orang lainnya.

Penyerangan Terjadi Saat Korban Berada di Dalam Rumah

Dalam kronologi yang tertuang pada laporan polisi, korban menerangkan bahwa saat dirinya berada di dalam rumah, sekelompok orang yang diduga para terlapor datang dan langsung melakukan penyerangan.

Mereka diduga melempari rumah menggunakan batu, melakukan pengrusakan terhadap bangunan, serta membawa senjata tajam berupa kelewang dan clurit. Korban juga menyebut para pelaku diduga membawa senapan angin sehingga situasi semakin mencekam.

Akibat aksi tersebut, kaca jendela rumah mengalami kerusakan, satu unit CCTV aktif dirusak hingga tidak dapat berfungsi, serta sebuah mobil angkot Morina milik warga sekitar bernama Dedi turut mengalami kerusakan.

Korban memperkirakan total kerugian material mencapai sekitar Rp20 juta.

Selain kerugian materiil, korban mengaku peristiwa tersebut menimbulkan trauma dan rasa takut bagi dirinya maupun keluarga karena terjadi saat waktu dini hari ketika warga sedang beristirahat.

Polisi Terima Laporan

Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa perkara tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan, yang selanjutnya akan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, petugas SPKT melakukan pencatatan administrasi sebagai dasar dilakukannya proses penyelidikan lebih lanjut.

Tahapan berikutnya berada di tangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara apabila diperlukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Korban Berharap Polisi Bertindak Tegas

Kepada Warta-Keadilan.com, korban berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan cepat dalam mengusut perkara tersebut.

Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang.

“Saya percaya kepada pihak kepolisian. Harapan saya, laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Saya meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, saya berharap mereka diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan masyarakat merasa aman,” ujar Ganda Putra Simbolon.

Korban juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya dan keluarga masih merasa trauma. Kami hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Saya berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini hingga selesai,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan atas laporan tersebut.

(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP