Daerah  

Rutan Labuhan Deli Berikan Hak Integrasi kepada 16 Warga Binaan

Avatar photo

Fto:Sujud Syukur Iringi Langkah Kembali ke Masyarakat, Rutan Labuhan Deli Berikan Hak Integrasi kepada 16 Warga Binaan

Labuhan Deli ,WK– Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kamis (22/10). Sebanyak 16 warga binaan menunjukkan rasa syukur melalui sujud syukur setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) , Cuti Bersyarat (CB) dan Bebas Murni.

Dari jumlah tersebut, sembilan warga binaan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), tujuh warga binaan menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan 1 Orang warga binaan bebas murni. Mereka berasal dari kasus tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pemenuhan hak, pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berperan di tengah masyarakat.

“Pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan. Namun, perlu dipahami bahwa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Para penerima hak integrasi tetap wajib mematuhi ketentuan dan menjalani pembimbingan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki diri, meninggalkan perilaku yang melanggar hukum, serta membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan yang menerima hak integrasi dapat menjaga kepercayaan ini, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Proses kembali ke masyarakat juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah daerah, keluarga, dan lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan program integrasi ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan Pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pengusulan hingga pemberian hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya apa pun (gratis). Rutan Labuhan Deli menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan harus berjalan tanpa praktik pungutan liar maupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, mandiri, dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian hak integrasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberian hak integrasi bagi narapidana. Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial dan mendorong warga binaan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.

(wilmar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP