Terkait tutupnya kantor penghulu pelita tgl.28/5/2025 ini jawapan pejabat penghulu (PJ)(ist)
Bagan sinembah-WK-Kantor penghulu adalah merupakan fasilitas masyarakat tempat mengadu/mengurus sesuatu yang sangat perlu berupa surat-surat penting termasuk ijin domisili ataupun jenis lainya,namun sangat disayangkan di waktu awak media wartakeadilan.com menyambangi/mensinggahi dan langsung mengambil foto dan vidio bahwa kantor kepenghuluan pelita tepatnya di jl.garuda no.922 tutup total,sangat rapat tidak ada satupun staf yang tinggal di kantor desa pelita kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir propinsi Riau Rabu tgl.28/5/2025 sekira jam 11.23 wib pagi hari menjelang siang yang notabene masih jam kerja di kepenghuluan pelita
Untuk mencari kebenaran dan kepastian/alasan yang jelas dari bapak pejabat penghulu (PJ)pelita kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir tepatnya di hari Senin tgl.16/6/205 sekira jam 10.38 wib pagi hari menjelang siang,
Saya pejabat penghulu (PJ)IM.Abdulrohim kami saat bapak ke kantor penghulu pelita seluruh mulai dari staf hingga ke perangkat lainya berangkat mengadakan rapat kopdes(koperasi merah putih desa )yang berada di gedung serba guna mulai dari jam.9 pagi hingga selesai,kalau mengenai masyarakat kepenghuluan pelita ada mengurus urusan yang berhubungan dengan kantor desa pada saat tgl 28/5/2025 tidak ada yang mengurus apapun pungkasnya
Dengan konfirmasi awak media dengan pejabat penghulu(PJ)mencoba meminta tanggapan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM)pilar kesejahteraan rakyat nasional PKRN melalui sambungan TLP seluler Senin tgl.16/6/2025 sekira jam 12.00 wib siang hari menjelang sore
“Saya Rustam Damanik sangat menyangkan kinerja pejabat penghulu pelita kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir kenapa lah tidak di perintahkan pinomat satu stafnya membuka kantor desa pelita,walaupun dengan alasan pejabat penghulu bahwa di tgl 28/5/2025 tidak ada kepengurusan apapun di kantor desa pelita,karna jelas nya undang-undang mengatur tentang tupoksi pejabat penghulu (PJ),”ujarnya
“Ini jelas-jelas pejabat penghulu pelita mengkang-kangi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik,undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,permendes nomor 22 tahun 2016 tentang spanduk dan baliho pengumuman bahwa kantor desa tutup inilah secara kasat mata yang tampak,jadi untuk itu saya Rustam Damanik akan segera turun ke kantor desa pelita tersebut untuk mempertanyakan kembali kenapa bisa demikian tutupnya di TLP selulernya,”terangnya
Penulis :juli manik












