Daerah  

Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Desa Sampali Diduga Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak

Avatar photo

DELI SERDANG, WK – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Gudang yang disebut-sebut dikelola pria berinisial R itu diduga kembali beroperasi. Aktivitas tersebut terpantau pada Kamis (13/8/2026), ketika sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga membawa tabung LPG bersubsidi terlihat menuju kawasan gudang.

Informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh media ini dari sejumlah sumber. Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, R sebelumnya diduga pernah menjadi pengawas gudang pengoplosan LPG di kawasan Jalan Jala, Marelan.

“Dulu R disebut sebagai pengawas gudang oplosan di Jalan Jala, Marelan. Sekarang kabarnya sudah menjadi pengelola gudang di Sampali. Pengawasnya berinisial A,” ujar sumber tersebut, Rabu (12/8/2026).

Warga Resah

Keberadaan gudang yang disebut tidak jauh dari permukiman warga tersebut juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Warga mengaku cemas terhadap potensi kebakaran maupun ledakan apabila aktivitas penyimpanan dan pemindahan LPG benar berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami warga sangat cemas dan resah. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, tentu permukiman di sekitar gudang bisa terdampak,” ujar warga.

Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polda Sumut dan Pertamina, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang tersebut.

Diduga Pindahkan LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjalankan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg.

Namun, informasi mengenai aktivitas tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penindakan oleh aparat dan instansi berwenang.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi sekaligus menimbulkan risiko keselamatan karena kegiatan pemindahan LPG secara ilegal dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Diminta Tidak Tutup Mata

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri asal-usul tabung LPG 3 kg yang diduga masuk ke gudang serta distribusi LPG setelah dilakukan pemindahan.

Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum.

Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi, penerapan pasal dan sanksi pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial R maupun pengelola gudang terkait dugaan aktivitas tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP