Daerah  

Sutrisno Pangaribuan Nilai Komitmen Bersama Pemda se-Sumut dengan KPK Belum Menjawab Persoalan Tata Kelola

Avatar photo

Fto: Sutrisno pangaribuan

MEDAN ,WK– Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) dan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola pemerintahan belum cukup menjawab persoalan mendasar dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurut Sutrisno, kegiatan yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, lebih bersifat seremonial dan belum menunjukkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

“Penandatanganan komitmen bersama tersebut hanya menjadi kegiatan seremonial apabila tidak diikuti dengan langkah konkret dalam memperbaiki sistem pemerintahan,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.

Sutrisno menyebut, komitmen pencegahan korupsi harus dimulai dari evaluasi menyeluruh terhadap proses politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mempertanyakan mekanisme politik yang terjadi sebelum seseorang menjabat sebagai kepala daerah, termasuk mengenai biaya politik, janji politik, serta bentuk pemberian kepada pemilih.

“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah siapa kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 tanpa memberikan janji atau hadiah kepada pemilih, apa bentuknya, serta berapa biaya politik yang dikeluarkan sejak proses pencalonan hingga dilantik,” katanya.

Menurutnya, jawaban atas persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat komitmen kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Sutrisno juga menyinggung perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang sebelumnya ditangani KPK.

Ia menyatakan, kasus tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK harus memastikan upaya pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen, tetapi juga melalui penegakan hukum yang konsisten,” ujar Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mempertanyakan langkah KPK dalam menangani sejumlah perkara yang menurutnya masih menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus terkait proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut.

Ia juga meminta KPK menjelaskan perkembangan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kasus rel kereta api di Sumut, renovasi Stadion Teladan Medan, serta persoalan UMKM Galeri USU.

“Pencegahan korupsi harus berjalan beriringan dengan penindakan. KPK perlu menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam setiap perkara,” katanya.

Sutrisno menyarankan agar KPK lebih memprioritaskan langkah nyata berupa pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dibandingkan memperbanyak kegiatan seremonial.

“KPK tidak cukup hanya hadir untuk kegiatan sosialisasi, tetapi harus hadir menyelesaikan persoalan korupsi yang menjadi perhatian publik di Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara itu, pernyataan terkait kegiatan penandatanganan komitmen bersama tersebut merupakan pandangan dan kritik dari Sutrisno Pangaribuan sebagai narasumber. Adapun pelaksanaan kegiatan serta langkah KPK dalam penanganan perkara korupsi merupakan kewenangan masing-masing lembaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Medan, 18 September 2026

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP