MEDAN, WARTA KEADILAN – Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) akan menggelar diskusi publik bertajuk “Gibran Tidak (Lagi) Memenuhi Syarat: Makzulkan? Menguji Aspek Hukum, Konstitusi, Etika, dan Konsekuensi Politik.”
Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Point Laptop and Cafe, Jalan Piano, Padang Bulan, Medan. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Diskusi akan menghadirkan tiga pembicara dari kalangan aktivis dan mahasiswa, yakni Sutrisno Pangaribuan, S.T., Presidium Kongres Rakyat Nasional; Evan Sitompul, mahasiswa Hukum Universitas Sumatera Utara (USU); serta Arif Rahman Hakih, mahasiswa Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sementara itu, diskusi akan dimoderatori oleh ROJW, aktivis GUNTUR.
Melalui kegiatan ini, GUNTUR mengajak masyarakat untuk mengkaji secara kritis dan objektif wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembahasan akan mencakup aspek hukum, konstitusi, etika publik, hingga berbagai konsekuensi politik yang mungkin timbul.
Penyelenggara menilai diskusi publik menjadi ruang dialektika bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, aktivis, dan pegiat demokrasi di Kota Medan, untuk mendalami isu tersebut berdasarkan perspektif hukum dan konstitusi.
“Diskusi ini menjadi ruang dialektika bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan pegiat demokrasi di Medan untuk melihat isu ini secara jernih dan berdasar konstitusi,” demikian disampaikan pihak penyelenggara melalui akun media sosial @gerakanuntukrakyat.
Panitia mengundang seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis, serta pegiat hukum untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut.
Diskusi terbuka untuk umum dan gratis.












