Sutrisno Pangaribuan Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Avatar photo

Sutrisno Pangaribuan/ist

JAKARTA,WK – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan tindakan penyadapan ilegal (illegal wiretapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Sutrisno menilai, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga stabilitas pemerintahan.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemberi perintah, pelaksana di lapangan, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan tersebut.

Menurut Sutrisno, apabila dugaan itu terbukti, para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rilisnya, Sutrisno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Baru mengenai tindak pidana makar.

Ia menjelaskan, Pasal 191 mengatur ancaman pidana terhadap makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah. Sementara Pasal 193 mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Namun, menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Sutrisno juga menyoroti perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap privasi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berkomunikasi setiap warga negara.

Atas dasar itu, Sutrisno menilai dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat, peralatan, maupun personel institusi negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Ia bahkan menduga tindakan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Delapan Catatan Kritis Sutrisno

Dalam rilisnya, Sutrisno menyampaikan delapan catatan kritis terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Pertama, Sutrisno menilai dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Polri harus ditelusuri dari aspek dugaan makar maupun pelanggaran HAM. Menurutnya, penegak hukum perlu menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru dan ketentuan HAM.

Kedua, ia mempertanyakan informasi mengenai dugaan penyadapan yang disebut hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sutrisno mempertanyakan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sasaran penyadapan atau mengetahui adanya tindakan tersebut.

Ketiga, Sutrisno mendesak Polri menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah serta pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan ilegal tersebut.

Keempat, ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen), perwira pertama (Pama), anggota Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN) dan pihak non-ASN di lingkungan Polri, diproses sesuai hukum.

Kelima, Sutrisno menyebut perlunya mendalami dugaan keterkaitan kepentingan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Keenam, ia berpendapat dugaan penyadapan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat, melainkan patut didalami kemungkinan adanya kepentingan elite politik di baliknya.

Ketujuh, Sutrisno mengingatkan agar Polri melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya dinamika sosial apabila proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berlangsung. Ia menilai aparat perlu mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang berupaya menggerakkan situasi demi kepentingannya.

Kedelapan, ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya menginginkan situasi tetap aman dan kondusif. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada pengerahan alat negara secara berlebihan sepanjang tidak terdapat ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minta Kepastian Hukum

Menutup pernyataannya, Sutrisno menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut harus diusut secara tuntas, transparan, dan profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan roda pemerintahan serta berharap seluruh institusi negara tetap bekerja sesuai konstitusi dan ketentuan hukum.

Sementara itu, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan Sutrisno tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut maupun yang diduga memiliki keterkaitan tetap harus dihormati haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Sumatera Connection

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP