Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/ist
JAKARTA,WK – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden pada Rabu pagi.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai respons dari sejumlah kalangan.
Sumber: iNews.id












