Warta  

ASDM Desak Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengawasan Transportasi Online

Avatar photo

Fto:ASDM Kirim Tanggapan ke Ombudsman, Minta Pendalaman Dugaan Maladministrasi Pengawasan Transportasi Online di Sumut

Medan,WK – Perkumpulan Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) secara resmi mengirimkan tanggapan atas perkembangan penanganan laporannya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melalui surat elektronik (email) pada Senin (29/6/2026).

Tanggapan tersebut merupakan respons atas Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor T/00790/LM.25-02/0155.2026/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 perihal Penyampaian Perkembangan Laporan, yang memuat hasil klarifikasi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara atas laporan ASDM mengenai dugaan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi online.

Dalam surat perkembangan laporan tersebut, Ombudsman menjelaskan telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pembinaan dan pengawasan transportasi.

Berdasarkan penjelasan Dinas Perhubungan yang disampaikan kepada Ombudsman, instansi tersebut mengaku telah melakukan berbagai langkah, di antaranya mediasi dengan perusahaan aplikator, koordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas pengemudi, pembahasan regulasi pengawasan tarif, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Angkutan Sewa Khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/434/KPTS/2025.

Selain itu, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, evaluasi berkala, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI. Dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan adanya sejumlah kendala, antara lain belum diaturnya secara eksplisit sepeda motor sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator, serta dasar hukum pengaturan tarif yang masih mengacu pada Keputusan Menteri.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, mengatakan organisasinya mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Namun, menurutnya, jawaban yang disampaikan masih bersifat administratif dan belum menjawab substansi laporan yang diajukan ASDM.

“Pokok laporan kami bukan mempertanyakan ada atau tidaknya rapat koordinasi, mediasi, maupun pembentukan satgas. Yang kami persoalkan adalah efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang kami laporkan dilakukan oleh perusahaan aplikator, serta kepastian tindak lanjut atas pengaduan masyarakat,” ujar Rinaldi.

Dalam tanggapan yang dikirim melalui email tersebut, ASDM meminta Ombudsman tidak hanya mendasarkan penilaian pada klarifikasi dari pihak terlapor, tetapi juga melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan tambahan, maupun langkah pemeriksaan lain sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Rinaldi, penjelasan Dinas Perhubungan mengenai keterbatasan kewenangan dan belum optimalnya regulasi justru menjadi salah satu alasan bagi ASDM untuk meminta Ombudsman melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait.

ASDM berharap proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara objektif, independen, dan komprehensif sehingga diperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi online.

Rinaldi menegaskan, ASDM menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman selesai dilaksanakan.

(budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP