Daerah  

ASDM Pertanyakan Menhub,Perpres Belum Dibuka, Aplikator Diminta Menjelaskan Skema 8 Persen

Avatar photo

MEDAN ,WK– Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) mempertanyakan langkah Kementerian Perhubungan yang meminta perusahaan aplikator menjelaskan skema potongan komisi 8 persen kepada pengemudi ojek online. Organisasi itu menilai pemerintah semestinya lebih dahulu membuka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut menjadi dasar kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, mengatakan keterbukaan regulasi menjadi syarat penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Menurut dia, selama Perpres belum dapat diakses publik, pengemudi maupun masyarakat tidak memiliki rujukan resmi mengenai substansi pengaturannya.

“Kalau Perpres itu sudah berlaku, seharusnya dibuka kepada publik. Jangan justru aplikator yang diminta menjelaskan skema 8 persen, sementara dasar hukumnya belum bisa dibaca masyarakat,” kata Rinaldi dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Rinaldi mengatakan ASDM juga memperoleh informasi bahwa perusahaan aplikator belum menerima salinan resmi Perpres tersebut. Menurut dia, apabila informasi itu benar, pemerintah perlu menjelaskan alasan perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang dasar hukumnya belum diterima secara resmi.

“Kalau benar aplikator juga belum menerima salinan Perpres, tentu menjadi pertanyaan mengapa mereka yang diminta menjelaskan kepada pengemudi. Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan pemerintah,” ujarnya.

ASDM menilai publikasi Perpres penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, hingga masyarakat. Organisasi itu meminta pemerintah segera membuka akses terhadap Perpres beserta ketentuan mengenai skema potongan komisi maksimal 8 persen agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, , meminta perusahaan aplikator menjelaskan mekanisme potongan komisi maksimal 8 persen kepada mitra pengemudi. Permintaan itu disampaikan karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai penerapan skema tersebut.

Bagi ASDM, persoalan yang perlu diselesaikan bukan hanya sosialisasi, melainkan juga keterbukaan terhadap regulasi yang menjadi dasar kebijakan.

“Pemerintah seharusnya membuka Perpres terlebih dahulu. Setelah itu, seluruh pihak dapat menjelaskan dan menjalankan aturan dengan rujukan yang sama,” kata Rinaldi.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP