Daerah  

ASDM Tolak Keras Wacana Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM: “Sangat Menyesatkan dan Mengaburkan Hak Pekerja”

Avatar photo

MEDAN,WK– Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) secara tegas menolak wacana yang dilontarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang mengusulkan agar pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurut ASDM, usulan ini tidak hanya keliru secara konsep, tetapi juga sangat menyesatkan opini publik serta berpotensi merugikan nasib ribuan pengemudi di Sumatera Utara bahkan se Indonesia.

Syahbudi selaku Sekjend ASDM, dalam pernyataan pers yang disampaikan di Medan hari ini, menegaskan bahwa pengemudi daring sejatinya adalah tenaga kerja yang memberikan jasa kepada perusahaan penyedia aplikasi, bukan pelaku usaha mandiri.

“Wacana ini sangat menyesatkan publik. Jika dikatakan kami adalah UMKM, seolah-olah kami memiliki kebebasan mengatur harga, menentukan mitra, dan mengelola usaha sendiri. Padahal kenyataannya, seluruh kebijakan ada di tangan perusahaan aplikasi. Kami hanya menerima sisa-sisa aturan yang dibuat sepihak,” ujar sekjend ASDM.

Ia menambahkan, klasifikasi tersebut dikhawatirkan akan menjadi cara untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak dasar pengemudi. Jika dianggap pelaku usaha, maka pengemudi otomatis kehilangan perlindungan hukum sebagai pekerja, mulai dari jaminan sosial, upah layak, tunjangan kesehatan, hingga perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja.

“Masyarakat jadi salah paham mengira kami sudah mapan dan mandiri. Padahal di lapangan, pendapatan tidak menentu, potongan biaya aplikasi terus naik, dan tidak ada kepastian masa depan. Ini bukan ciri pelaku usaha, melainkan ciri pekerja yang posisinya sangat lemah di hadapan majikan,” tegasnya.

ASDM mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali pemahaman tentang status pengemudi daring. Aliansi ini meminta agar Kementerian Tenaga Kerja mengambil peran lebih dominan dalam merumuskan aturan yang adil, bukan justru mendorong pengalihan status yang menguntungkan perusahaan semata.

“Kami siap berdiskusi dengan pihak mana pun, termasuk Kementerian UMKM, namun tidak dengan konsep yang mengorbankan hak kami. Jangan biarkan wacana ini menjadi alat untuk membungkam tuntutan kami akan perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, ASDM menyatakan akan terus menggalang dukungan dari komunitas di seluruh Sumatera Utara untuk mengirimkan surat penolakan resmi dan meminta audiensi terkait isu ini kepada pejabat terkait.

(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP