Mengusung Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Bapas Kelas I Medan Bersama Yayasan Perisai Indonesian Adil Dan Makmur Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/ist
Medan ,WK– Dengan mengusung tema “Sinergi Reintegrasi Sosial Dari Klien Pemasyarakatan Untuk Masyarakat Adil Dan Makmur” Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama mitranya kerjanya dengan Yayasan Perisai Indonesian Adil dan Makmur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Bertempat di ruang aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu (28/10) siang.
Dalam kata sambutannya Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia memandang kolaborasi antara institusi pemasyarakatan dan yayasan sebagai langkah positif untuk memperkuat pelaksanaan pembimbingan serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Kami menilai kerja sama ini sebagai ide brilian karena membuka peluang bagi pengembangan program yang tidak hanya berorientasi pada pembimbingan, tetapi juga pada pemberdayaan dan persiapan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” ungkap Kriston Napitupulu.
Dukungan tersebut menjadi sinyal penting bahwa reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Negara memiliki tanggung jawab melalui sistem pemasyarakatan, sementara masyarakat dan lembaga sosial dapat mengambil peran strategis dalam menghadirkan kesempatan yang nyata, sambungnya.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara, Zulkifli Bintang, dalam sambutannya menekankan pentingnya perjalanan perubahan bagi klien pemasyarakatan. Menurutnya, proses pembimbingan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang lebih baik, memiliki karakter positif, dan mampu menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ryan Fadli Siregar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk memanusiakan manusia.
“Sebagai dasar hukum kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan dengan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan dan kerja sama dengan masyarakat tertuang dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” jelas Ryan.
Selain itu, kerjasama Bapas dengan lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem pemasyarakatan juga dibahas dalam Pasal 89 ayat (2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan. Dan di dalam
Pasal 92 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, termasuk membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembimbingan mantan narapidana dan Anak Binaan, beber Ryan.
“Selain itu terkait kerjasama Bapas Kelas I ada juga diulas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999
Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Baginya, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu, masa lalu seseorang tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menutup seluruh peluang perubahan yang dapat ditempuhnya.
“Kita perlu menekankan pentingnya menjadikan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial sebagai landasan gerakan pemberdayaan.
Ia mengangkat prinsip Islam yang berbunyi:
“Khairunnas anfa’uhum linnas” sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Ryan Fadli Siregar.
Atas dasar itu, Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur memandang reintegrasi sosial sebagai ruang untuk membangun kembali kepercayaan, mengembangkan potensi, dan memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan agar dapat mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat, sambung Ryan Fadli Siregar.
Ryan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi masyarakat sipil agar proses perubahan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.
Terpenting, sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Habibi Irsan bersama Sekretaris Pengurus, Ridwan Hamid Sitompul, menjadi bagian dari kepengurusan yayasan yang mendorong terbangunnya kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan dan reintegrasi sosial.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara Zulkifli Bintang, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Ryan Fadli Siregar, Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Habibi Irsan, serta Sekretaris Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ridwan Hamid Sitompul. Dan Soetope Berutu pembimbing kemasyarakatan ahli madya kanwil Sumatera utara.( Red)












