Sutrisno pangaribuan/ist
JAKARTA,WK – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Menurut Sutrisno, pembentukan tim independen diperlukan guna memastikan proses pengusutan berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan di internal institusi penegak hukum.
Ia menilai, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai daftar nama pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal tersebut.
“Sejumlah elite secara terbuka mengklaim dirinya masuk dalam daftar nama yang disadap secara ilegal. Namun, sampai sekarang belum ada daftar resmi yang diumumkan Bareskrim Polri. Karena itu, informasi yang beredar di tengah masyarakat harus diverifikasi terlebih dahulu,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti munculnya informasi mengenai daftar sekitar 6.000 nomor telepon yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan. Menurutnya, daftar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa saja yang menjadi korban sebelum ada verifikasi dan pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Sutrisno menilai, sejumlah elite yang sebelumnya disebut memiliki kedekatan dengan LSP kini mulai mengambil jarak dan mengaku sebagai korban penyadapan. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan posisi seseorang hanya berdasarkan daftar yang belum terverifikasi.
“Masuknya nama seseorang dalam daftar yang beredar tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersih dari keterlibatan. Sebaliknya, tidak tercantumnya nama pihak tertentu juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka sebagai perancang atau pihak yang diuntungkan dari dugaan penyadapan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan, masih banyak kemungkinan yang perlu ditelusuri, mulai dari pihak yang merancang, menjalankan, hingga menerima manfaat dari dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar TIGPF melibatkan sejumlah lembaga negara, yakni Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, tim tersebut harus memiliki mandat untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan, mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta menelusuri dugaan aliran dana pengadaan peralatan dan biaya operasional yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sutrisno juga mengkritisi lambannya perkembangan pengusutan dugaan kasus tersebut. Ia khawatir, apabila penanganannya tidak segera dilakukan secara serius dan terbuka, pihak-pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan barang bukti atau mengaburkan fakta.
“Jangan sampai lambannya penanganan justru membuka ruang bagi berkembangnya informasi liar dan hoaks di tengah masyarakat. Kondisi seperti ini dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Polri maupun pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, Sutrisno mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat. Tingginya harga kebutuhan pokok dan melemahnya daya beli dinilai menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Meski demikian, menurutnya, pengusutan dugaan penyadapan ilegal tetap harus dipercepat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Pembentukan TIGPF diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan independen. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum di negara ini diusut tanpa pandang bulu,” tutup Sutrisno Pangaribuan.
(tar)












