Fto:Kasus Penganiayaan Abang Adik Di Marelan, Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur, Korban Tetap Mendapat Kepastian Hukum/ist
Labuhan,WK – Polsek Medan Labuhan memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media sosial mengenai penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang kakak beradik yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Kapten R. Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Peristiwa tersebut diduga berawal dari cekcok melalui sambungan telepon. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut penanganan perkara berjalan lamban dan adanya tuntutan agar salah satu tersangka berinisial SH (19) diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat. Terhadap tersangka utama berinisial RA, penyidik telah melakukan penangkapan dan Tersangka bersama berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, tersangka SH telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2026 setelah datang secara mandiri menemui penyidik Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek menjelaskan bahwa terhadap SH tidak dilakukan penahanan berdasarkan sejumlah pertimbangan kondisi kemanusiaan yang telah diperiksa dan diverifikasi penyidik. Pada saat pemeriksaan, SH sedang menjalani rawat jalan pasca operasi usus buntu (acute appendicitis), sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan sakit, opname, dan istirahat dari RSU Royal Prima Marelan Nomor 00093/RSRP/SKOP/I/2026 yang ditandatangani dokter yang menangani.
Selain kondisi kesehatannya, penyidik juga mempertimbangkan keadaan keluarga SH. Berdasarkan surat keterangan dokter dari RSU Wulan Windy, ayah kandung SH, berinisial I, mengalami stroke dan membutuhkan perawatan. Perawatan tersebut dilakukan secara mandiri di rumah oleh SH sendiri. Penyidik telah melakukan pengecekan terhadap kondisi yang disampaikan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan dalam mengambil langkah penanganan perkara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun tersangka.
“Kami memahami keresahan dan harapan korban beserta keluarganya untuk mendapatkan keadilan. Kami tegaskan bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian penyidik dan proses hukum terus berjalan. Setiap keputusan dalam penyidikan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berpihak pada kepentingan korban untuk memperoleh kepastian hukum, namun tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SH telah menyatakan kesanggupannya untuk bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, serta bersedia hadir apabila kembali dipanggil oleh penyidik. Komitmen tersebut juga disertai jaminan dari abang kandung tersangka.
Meski demikian, penyidik tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan dimana tersangka SH menjalani wajib lapor ke penyidik Polsek Medan Labuhan selama proses penyidikan dan apabila tersangka tidak memenuhi kewajibannya atau terdapat perkembangan yang mengharuskan tindakan lebih lanjut maka akan dilakukan tindakan hukum yang diperlukan.
Polsek Medan Labuhan menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum. Penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi korban dan keluarga untuk menyampaikan informasi maupun perkembangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Prinsip kami jelas, korban harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kepastian hukum. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak mengabaikan hak serta kondisi kemanusiaan pihak yang sedang menjalani proses hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” tutup Kapolsek.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional, dan prosedural. Kepolisian memastikan bahwa kepentingan korban tetap menjadi perhatian, sementara setiap tindakan terhadap tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(wil-red)












