JAKARTA,WK – Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Syah Afandin terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 167 dan kedua tangannya diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Saat dimintai keterangan oleh awak media usai penahanan, Syah Afandin memilih irit bicara. Ia hanya mengucapkan, “Terima kasih,” dan membantah adanya pihak yang lebih dahulu memberitahunya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan seorang tim suksesnya berinisial YQB. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat.
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026) malam di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang serta menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek. KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penahanan terhadap Syah Afandin kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(tar)












