Fto:Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat,
JAKARTA ,WK- Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan yang dilakukan advokat Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/DP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Febrie Adriansyah sendiri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Hotman dengan pernyataan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.
Merespons peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan telah melakukan pengumpulan informasi dan menyampaikan tiga poin sikap resmi.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 20 Juli 2026 di Jakarta menegaskan penyesalannya atas sikap tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Ketua Dewan Pers:
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin Hidayat dalam surat pernyataannya.
Pada poin kedua, Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Dewan Pers menegaskan bahwa seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yaitu:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara pada poin ketiga, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan martabat profesi wartawan di Indonesia.
(tar)












