SERDANG BEDAGAI ,WK– Sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut berada di Jalan Medan, Desa Sei Buluh. Warga menyebut tempat itu diduga milik seseorang berinisial Pamidek dan telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.
Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut CPO di lokasi tersebut disebut cukup sering terjadi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai legalitas usaha, termasuk perizinan operasional, dokumen lingkungan, hingga asal-usul CPO yang ditampung.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Mereka meminta agar dipastikan apakah aktivitas penampungan CPO tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dan aparat segera mengecek lokasi ini. Jika memang seluruh izinnya lengkap tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terbukti beroperasi tanpa izin, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penampungan CPO di wilayah Serdang Bedagai guna mencegah praktik usaha yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi maupun dari instansi terkait mengenai status legalitas penampungan CPO tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












