Fto:Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 104186 ke Polrestabes Medan
Medan,WK-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara, Fika Lubis, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 104186, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kepada Kapolrestabes Medan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 1454/DPD LAI/XI/SUMUT/2025, yang diajukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media ini, Fika Lubis menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Analisa kami menyimpulkan bahwa tata kelola anggaran di sekolah tersebut sangat tidak profesional, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polrestabes Medan, khususnya Kasat Reskrim, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Kepala UPT SPF SDN 104186,” tegas Fika.
Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pendukung, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Buku Kas Umum, kwitansi belanja, serta pembuktian fisik dari kegiatan atau barang yang dibelanjakan.
Dalam laporan tersebut kami juga melampirkan lebih dari 20 transaksi pengeluaran yang kami anggap mencurigakan, diantarannya adalah:
Pembayaran honor keamanan dan kebersihan Januari–Februari 2024 senilai Rp4.800.000
Pembelian buku administrasi dan buku pelajaran dengan total lebih dari Rp70 juta
Pembelian laptop, pintu lipat, racun api, sampul ijazah, dan kertas raport dengan nominal yang dianggap tidak proporsional
Honorarium guru bulanan yang mencapai puluhan juta rupiah tanpa penjelasan detail tentang sistem distribusinya, jelas nya kepada awak media Kabar Sembilan.
“Total terdapat lebih dari 20 transaksi yang kami nilai janggal dan patut untuk diselidiki secara hukum,” ujar Fika.
Selain disampaikan kepada Kapolrestabes Medan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia di Jakarta, Kapolda dan Irwasda Polda Sumatera Utara, Kepala Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, laporan juga dikirimkan kepada media massa, baik cetak maupun online, sebagai mitra strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah serta mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.
Fika menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LAI, pihaknya akan terus mencermati, menyikapi, dan mengawal kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) khususnya oleh pejabat publik atau penyelenggara negara.
“Apabila ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana APBN/APBD maupun dana masyarakat, kami akan bertindak, mengingatkan, mengawasi, hingga melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti yang kami lakukan saat ini,” ungkap Fika.
Menutup pernyataannya, Fika Lubis menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral lembaganya dalam menjaga marwah dunia pendidikan.
“Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan tidak boleh dicederai oleh perilaku korup,” pungkasnya.
(red)












