Warta  

DPC FIKEP KSBSI Medan Perjuangkan Hak Buruh

Avatar photo

Fto:fajar ibrahim SH pengurus DPC FIKEP KSBSI medan saat memberikan hak buruh

Medan,WK-Hak buruh adalah hak-hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh yang diatur oleh undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Berikut beberapa hak buruh yang penting yaitu,Hak atas Upah yang Layak,Hak atas Jaminan Sosial,Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja,Hak atas Waktu Istirahat,Hak atas Perlindungan dari Diskriminasi,Hak atas Kebebasan Berserikat,Hak atas Informasi dan Konsultasi.sabtu(23/8)

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, hak-hak buruh ini diatur dalam berbagai pasal dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu buruh dimedan Ali,yang bekerja disalah satu perusahaan dimedan ini menyampaikan keluhannya kepada awak media wartakeadilan serta ingin mencari keadilan terkait PHK yang dialaminya yang diduga melanggar UUD tenaga kerja

Kemudian awak media menemui rekannya fajar Ibrahim SH  pengurus serikat buruh Dewan Pengurus Cabang Federasi Industri Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FIKEP) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Medan untuk mengadvokasi kasus yang dialami Ali.

Dan setelah berjalan dua minggu,akhirnya Ali korban PHK oleh perusahaan dimedan berhasil mendapatkan hak nya setelah di advokasi  oleh DPC FIKEP K SBSI medan

“Saya ucapkan banyak terimakasih buat abang pahutar dan bg fajar serta pengurus DPC FIKEP K SBSI Medan yang telah mendampingi saya untuk mendapatkan hak hak saya,”ujar Ali

Posko pengaduan buruh bisa menghubungi redaksi wartakeadilan di nomor WhatsApp (0812-6074-4191)

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP