MEDAN ,WK— DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam naskah yang diterima Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM), terdapat pengaturan mengenai Tenaga Kerja Platform Digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
ASDM menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 49 ayat (3) huruf d yang menggunakan frasa “pemutusan kemitraan” dalam pengaturan mengenai berakhirnya hubungan antara tenaga kerja platform digital dengan penyelenggara platform.
Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, menyatakan penggunaan frasa tersebut perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan kepastian kedudukan hukum dan perlindungan tenaga kerja platform digital.
“ASDM menolak penggunaan frasa ‘pemutusan kemitraan’. Jika seseorang telah ditempatkan dalam rezim pengaturan tenaga kerja platform digital, maka harus ada kejelasan mengenai bentuk hubungan hukumnya, termasuk mekanisme ketika hubungan tersebut berakhir,” ujar Rinaldi.
Menurut ASDM, istilah kemitraan dan hubungan kerja memiliki konstruksi hukum serta konsekuensi yang berbeda. Karena itu, penggunaan istilah “pemutusan kemitraan” perlu dilihat secara utuh dengan keseluruhan pengaturan mengenai tenaga kerja platform digital.
ASDM berpandangan bahwa apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hubungan para pihak terdapat karakteristik hubungan kerja, maka pengakhiran hubungan tersebut semestinya memperoleh perlindungan hukum dalam kerangka pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk mengenai alasan, prosedur, hak yang timbul, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar istilah. Frasa tersebut memiliki konsekuensi terhadap konstruksi hubungan hukum dan perlindungan driver. Apabila hubungan tersebut pada kenyataannya memiliki karakteristik hubungan kerja, maka pengakhirannya perlu ditempatkan dalam kerangka pemutusan hubungan kerja atau PHK, dengan perlindungan yang sesuai,” kata Rinaldi.
ASDM menilai persoalan tersebut penting karena hubungan driver dengan platform tidak hanya menyangkut transaksi antara dua pihak, tetapi juga melibatkan sistem aplikasi, distribusi order, penilaian, insentif, pengelolaan akun, serta akses driver terhadap pekerjaan.
Oleh karena itu, ASDM meminta agar penerapan ketentuan mengenai Tenaga Kerja Platform Digital tidak menimbulkan ketidakjelasan antara konsep kemitraan dan hubungan kerja, terutama ketika menyangkut penghentian akses atau berakhirnya hubungan dengan platform.
“Driver membutuhkan kepastian hukum. Ketika hubungan dengan platform dihentikan, harus jelas dasar hukumnya, prosedurnya, hak yang timbul, dan ke mana driver dapat mengajukan keberatan apabila terjadi perselisihan. Jangan sampai istilah ‘kemitraan’ justru menghilangkan substansi perlindungan yang diberikan oleh undang-undang,” tegas Rinaldi.
ASDM menyatakan akan terus mencermati pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai Tenaga Kerja Platform Digital, serta mendorong agar implementasinya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional bagi driver maupun penyelenggara platform.
(Budi)












