Fto: warga saat membuat LP
Medan Labuhan ,WK– Dua warga Lingkungan XV, Lorong Parsaroan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, membuat laporan polisi di Polsek Medan Labuhan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial D SJ bersama sejumlah rekannya.
Laporan pertama dibuat oleh James Hasiolan Nainggolan dengan nomor LP/B/755/VII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Lorong Sekolah, Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Mati.
Dalam laporannya, James menyebut saat hendak mengusir orang yang diduga melakukan pelemparan batu ke rumah pelapor, dirinya diduga dipukul oleh terlapor hingga mengalami luka gores pada bagian lengan sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh Pangomoan Tambunan dengan nomor LP/B/752/VII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut. Dalam laporan itu disebutkan, sekitar pukul 22.00 WIB, rumah pelapor diduga dilempari batu hingga mengakibatkan kaca nako rumah pecah.
Pelapor mengaku mengetahui aksi pelemparan tersebut dan menduga pelakunya adalah D Sj bersama beberapa orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sekitar Rp1,4 juta.
Kedua laporan tersebut kini telah diterima oleh Polsek Medan Labuhan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Harapan Pelapor kepada APH
Para pelapor berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Medan Labuhan, dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh serta diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Pelapor juga berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi lagi aksi kekerasan maupun perusakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Sei Mati. Selain itu, mereka meminta perlindungan hukum bagi korban serta kepastian hukum agar kasus tersebut dapat segera diungkap hingga tuntas.
(Wil)












